TATA CARA PERMOHONAN KEBERATAN (Pergub 203 tahun 2012)”
1. Yang dapat diajukan Permohonan Keberatan :
a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT ) PBB
b. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
b. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
2. Syarat Pengajuan Permohonan Keberatan:
a. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas, dengan ketentuan:
1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
a) Surat permohonan mencantumkan nama, tanggal, bulan dan tahun serta ditandatangani oleh Wajib Pajak;
b) Fotocopi kartu identitas Wajib Pajak;
c) fotocopi pembayaran PBB -P2 selama 5 (lima ) tahun terakhir;
d) Fotocopi sertifikat/status tanah;
e) Fotocopi Kartu Keluarga untuk waris;
f) Apabila permohonan dikuasakan harus disertai dengan surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa; dan/atau
g) Dalam hal waris, permohonan bermeterai cukup ditandatangani oleh salah seorang dari ahli waris yang ditunjuk oleh para ahli waris dan diketahui oelh pejabat, sekurang-kurangnya Lurah.
b) Fotocopi kartu identitas Wajib Pajak;
c) fotocopi pembayaran PBB -P2 selama 5 (lima ) tahun terakhir;
d) Fotocopi sertifikat/status tanah;
e) Fotocopi Kartu Keluarga untuk waris;
f) Apabila permohonan dikuasakan harus disertai dengan surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa; dan/atau
g) Dalam hal waris, permohonan bermeterai cukup ditandatangani oleh salah seorang dari ahli waris yang ditunjuk oleh para ahli waris dan diketahui oelh pejabat, sekurang-kurangnya Lurah.
2. Bagi Wajib Pajak Badan:
a) Surat permohonana dibuat diatas kop surat badan, diberi tanggal, bulan dan tahun, serta ditandatangani oleh pengurus atau direksi dan diberi stempel badan; dan/atau
b) Fotocopi identitas pengurus atau direksi atau yang dikuasakan;
c) Fotocopi sertifikat/status tanah;
d) Forocopi Akta Pendirian/Perubahan; dan
e) Apabila permohonan dikuasakan, kuasanya adalah seorang atau badan yang diberi kuasa oleh pengurus atau direksi dengan surat kuasa bermeterai cukup.
b. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima nya SPPT dan atau SKPD, kecuali dalam keadaan diluar kekuasaannya;dan
c. Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar PBB-P2 paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak , dalam hal ini adalah PBB-P2 terutang menurut Wajib Pajak.
b) Fotocopi identitas pengurus atau direksi atau yang dikuasakan;
c) Fotocopi sertifikat/status tanah;
d) Forocopi Akta Pendirian/Perubahan; dan
e) Apabila permohonan dikuasakan, kuasanya adalah seorang atau badan yang diberi kuasa oleh pengurus atau direksi dengan surat kuasa bermeterai cukup.
b. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima nya SPPT dan atau SKPD, kecuali dalam keadaan diluar kekuasaannya;dan
c. Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar PBB-P2 paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak , dalam hal ini adalah PBB-P2 terutang menurut Wajib Pajak.
3. Jangka Waktu Penyelesaian:
– Paling lama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal diterima surat permohonan,
– Apabila lewat dari 12 (duabelas) bulan tidak ada keputusan , maka keberatan yang diajukan dianggap diterima
– Paling lama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal diterima surat permohonan,
– Apabila lewat dari 12 (duabelas) bulan tidak ada keputusan , maka keberatan yang diajukan dianggap diterima
4. Alamat Permohonan Keberatan:
a. UPPD dimana SPPT PBB tersebut diterbitkan
b. UPPD/Suku Dinas Pelayanan Pajak dimana SKPD tersebut diterbitkan
b. UPPD/Suku Dinas Pelayanan Pajak dimana SKPD tersebut diterbitkan
Tata cara permohonan pengurangan PBB –P2 (Pergub 211 tahun 2012)”
1. Yang dapat diajukan Permohonan Pengurangan PBB :
a. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab tertentu lainnya, antara lain:
a) Objek Pajak yang wajib pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya;
b) Objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi mantan Presiden dan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya;
c) Objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata dari pensiunan sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;
d) Objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi; atau
e) Objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
f) Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
b. Kondisi objek pajak terkena bencana alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan/atau tanah longsor.
c. Kondisi objek pajak yang terkena sebab lain yang luar biasa meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman dan/atau wabah hama tanaman.
a. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab tertentu lainnya, antara lain:
a) Objek Pajak yang wajib pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya;
b) Objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi mantan Presiden dan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya;
c) Objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata dari pensiunan sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;
d) Objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi; atau
e) Objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
f) Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
b. Kondisi objek pajak terkena bencana alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan/atau tanah longsor.
c. Kondisi objek pajak yang terkena sebab lain yang luar biasa meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman dan/atau wabah hama tanaman.
2. Syarat Pengajuan Permohonan Pengurangan:
A. Syarat Umum:
1) 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKPD PBB-P2
2) Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas;
3) Diajukan kepada Kepala UPPD dimana SPPT atau SKPD PBB-P2 diterbitkan;
4) Fotocopi SPPT atau SKP PBB-P2 yang dimohonkan pengurangan;
5) Ditandatangani oleh Wajib Pajak, dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka:
– Surat permohonan harus dilampirkan dengan surat kuasa khusus untuk wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi dengan PBB-P2 terutang diatas Rp 5.000.000,- (lima Juta rupiah).
– Surat permohonan harus dilampirkan dengan surat kuasa (biasa), untuk wajib pajak orang pribadi dengan PBB –P2 yang terutang sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
6) Diajukan dalam jangka waktu:
a. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
b. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKPD PBB-P2
c. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB-P2;
d. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam;atau
e. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
7) Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa ; atau
8) Atas SPPT atau SKPD PBB-P2 yang dimohonkan pengurangan tidak diajukan keberatan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan banding.
B. Syarat Khusus:
1) Bagi Wajib Pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya, mantan Presiden dan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya:
a) Fotocopi KTP;
b) Fotocopi kartu tanda anggota veteran;
c) Fotocopi surat keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang;
d) Fotocopi surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur;
e) Fotocopi surat keterangan kematian; dan
f) Fotocopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya
2) Bagi Wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata dari pensiun sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi:
a) Fotocopi KTP;
b) Fotocopi Kartu Keluarga;
c) Fotocopi surat keputusan pensiun;
d) Fotocopi slip pensiun atau dokumen sejenis lainnya;
e) Fotocopi rekening tagihan listrik, air dan/atau telepon; dan
f) Fotocopi bukti pelunasan PBB P2 tahun pajak sebelumnya.
3) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi:
a) Fotocopi KTP;
b) Fotocopi Kartu Keluarga;
c) Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan wajib pajak rendah dari tempat bekerja, apabila wajib pajak tidak berpenghasilan dilengkapi dengan surat keterangan RT/RW dan diketahui Lurah setempat; dan
d) Fotocopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.
4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan:
a) Fotocopi KTP;
b) Fotocopi Kartu Keluarga;
c) Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan wajib pajak rendah dari tempat bekerja;
d) Fotocopi SPPT tahun sebelumnya;
e) Fotocopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya;
f) Fotocopi rekening tagihan listrik, air dan/atau telepon,;dan
g) Surat keterangan dari lurah yang menerangkan adanya pembangunan fisik oleh Pemerintah Pusat/Daerah atau pembangunan komersial yang berdampak pada perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
5) Bagi Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin:
a) Fotocopi KTP pengurus;
b) Fotocopi putusan pailit;
c) Fotocopi laporan keuangan minimal 3 (tiga) tahun terakhir;
d) Fotocopi SPT PPH tahun pajak sebelumnya;
e) Fotocopi SPPT tahun sebelumnya;dan
f) Fotocopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya
6) Bagi Wajib Pajak perorangan atau badan yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa:
a) Fotocopi KTP;
b) Surat pernyataan dari Lurah setempat atau instansi terkait seperti Dinas Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan dan Pertanian yang menyatakan objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
c) Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan wajib pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
d) Fotocopi SPT tahunan PPh PPh Badan tahun pajak sebelumnya;
e) Fotocopi bukti pelunasan PBB –P2 tahun sebelumnya.
Download Terkait :1) 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKPD PBB-P2
2) Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas;
3) Diajukan kepada Kepala UPPD dimana SPPT atau SKPD PBB-P2 diterbitkan;
4) Fotocopi SPPT atau SKP PBB-P2 yang dimohonkan pengurangan;
5) Ditandatangani oleh Wajib Pajak, dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka:
– Surat permohonan harus dilampirkan dengan surat kuasa khusus untuk wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi dengan PBB-P2 terutang diatas Rp 5.000.000,- (lima Juta rupiah).
– Surat permohonan harus dilampirkan dengan surat kuasa (biasa), untuk wajib pajak orang pribadi dengan PBB –P2 yang terutang sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
6) Diajukan dalam jangka waktu:
a. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
b. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKPD PBB-P2
c. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB-P2;
d. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam;atau
e. 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
7) Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa ; atau
8) Atas SPPT atau SKPD PBB-P2 yang dimohonkan pengurangan tidak diajukan keberatan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan banding.
B. Syarat Khusus:
1) Bagi Wajib Pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya, mantan Presiden dan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya:
a) Fotocopi KTP;
b) Fotocopi kartu tanda anggota veteran;
c) Fotocopi surat keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang;
d) Fotocopi surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur;
e) Fotocopi surat keterangan kematian; dan
f) Fotocopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya
2) Bagi Wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata dari pensiun sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi:
a) Fotocopi KTP;
b) Fotocopi Kartu Keluarga;
c) Fotocopi surat keputusan pensiun;
d) Fotocopi slip pensiun atau dokumen sejenis lainnya;
e) Fotocopi rekening tagihan listrik, air dan/atau telepon; dan
f) Fotocopi bukti pelunasan PBB P2 tahun pajak sebelumnya.
3) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi:
a) Fotocopi KTP;
b) Fotocopi Kartu Keluarga;
c) Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan wajib pajak rendah dari tempat bekerja, apabila wajib pajak tidak berpenghasilan dilengkapi dengan surat keterangan RT/RW dan diketahui Lurah setempat; dan
d) Fotocopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.
4) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan:
a) Fotocopi KTP;
b) Fotocopi Kartu Keluarga;
c) Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan wajib pajak rendah dari tempat bekerja;
d) Fotocopi SPPT tahun sebelumnya;
e) Fotocopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya;
f) Fotocopi rekening tagihan listrik, air dan/atau telepon,;dan
g) Surat keterangan dari lurah yang menerangkan adanya pembangunan fisik oleh Pemerintah Pusat/Daerah atau pembangunan komersial yang berdampak pada perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
5) Bagi Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin:
a) Fotocopi KTP pengurus;
b) Fotocopi putusan pailit;
c) Fotocopi laporan keuangan minimal 3 (tiga) tahun terakhir;
d) Fotocopi SPT PPH tahun pajak sebelumnya;
e) Fotocopi SPPT tahun sebelumnya;dan
f) Fotocopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya
6) Bagi Wajib Pajak perorangan atau badan yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa:
a) Fotocopi KTP;
b) Surat pernyataan dari Lurah setempat atau instansi terkait seperti Dinas Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan dan Pertanian yang menyatakan objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
c) Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan wajib pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
d) Fotocopi SPT tahunan PPh PPh Badan tahun pajak sebelumnya;
e) Fotocopi bukti pelunasan PBB –P2 tahun sebelumnya.
- PERATURAN GUBERNUR NO 25 TAHUN 2018 TTG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 (Format file:pdf, Ukuran: 45.42 kB, Diunduh 174 kali) Tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH, RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA DAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DENGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SAMPAI DENGAN Rp1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH)
- PERATURAN GUBERNUR NO 24 TAHUN 2018 TTG PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2018 (Format file:pdf, Ukuran: 531.28 kB, Diunduh 244 kali) Tentang: PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2018
- PERATURAN GUBERNUR NO 3 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH(Format file:pdf, Ukuran: 113.95 kB, Diunduh 251 kali) Tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
- INGUB NOMOR 128 TAHUN 2017 TENTANG PENELITIAN LAPANGAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN PELIMPAHAN DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBL (Format file:pdf, Ukuran: 50 kB, Diunduh 1497 kali) Tentang: Dalam rangka rnengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan untuk percepatan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- PERGUB NO. 115/2017 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK DAERAH (Format file:pdf, Ukuran: 367.14 kB, Diunduh 2298 kali) Tentang: Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini yaitu Persyaratan pengajuan dan proses penyelesaian pengajuan Keberatan Pajak
- Peraturan Gubernur No. 124 Tahun 2017 Tentang Keringanan PBB-P2 (Format file:pdf, Ukuran: 67.7 kB, Diunduh 1125 kali) Tentang: Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanki Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Untuk Tahun Pajaksebelum dikelolan Pemerintah Daerah, Berlaku 22 September 2017
- Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH (Format file:pdf, Ukuran: 231.36 kB, Diunduh 1825 kali) Tentang: Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH
- PERGUB 406/2017 SK NJOP PBB-P2 2017 (Format file:pdf, Ukuran: 22.66 MB, Diunduh 2361 kali) Tentang: PERGUB NO. 406/2017 TENTANG SK NJOP PBB-P2 2017 untuk keperluan PBB-P2 dan BPHTB
- INGUB NOMOR 68/2017 TENTANG PERCEPATAN PENGELOLAAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN HASIL PELIMPAHAN DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDON (Format file:pdf, Ukuran: 964.06 kB, Diunduh 1462 kali) Tentang: Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Sadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2015 serta untuk percepatan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
- PERGUB 34 TAHUN 2017 (Format file:pdf, Ukuran: 147.16 kB, Diunduh 2188 kali) Tentang: TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
- PERATURAN GUBERNUR NO. 34 TAHUN 2017 TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH (Format file:pdf, Ukuran: 145.37 kB, Diunduh 4235 kali) Tentang: TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
- SK GUB NOMOR 644 TAHUN 2017 (Format file:pdf, Ukuran: 53.76 kB, Diunduh 1197 kali) Tentang: TIM KOORDINASI OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH
- Pergub No. 297/2016 SOTK UPPRD (Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah) (Format file:pdf, Ukuran: 125.63 kB, Diunduh 2135 kali) Tentang: SK Gub Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPPRD di Kecamatan
- Pergub No. 262/2016 Tentang OTK BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) (Format file:pdf, Ukuran: 335.57 kB, Diunduh 2163 kali) Tentang: SK Gub tentang organisasi dan tata kerja BPRD DKI
- SK KADIN NO 376 TAHUN 2013 (Format file:pdf, Ukuran: 3.26 MB, Diunduh 1484 kali) Tentang: Tentang Penetapan Formula Buku Perhitungan Potensi dan Rencana Penerimaan
- Pergub 260/2015 (Format file:pdf, Ukuran: 7.49 MB, Diunduh 1204 kali) Tentang: SK NJOP DKI Jakarta Tahun 2016 beserta lampirannya
- PERATURAN GUBERNUR NO. 182 TAHUN 2016 (Format file:pdf, Ukuran: 433.07 kB, Diunduh 3283 kali) Tentang: TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBETULAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH,SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG
- INKADIN NO 27 TAHUN 2016 Penghapusan Piutang PBB-P2 (Format file:pdf, Ukuran: 2.05 MB, Diunduh 704 kali) Tentang: Instruksi Kadin No 27 Tahun 2016 Tentang Penggantian Salinan SPPT Atau SKPD PBB-P2 Untuk Pembatalan SPPT Atau SKPD PBB-P2 Dalam Rangka Penghapusan Piutang PBB-P2
- Peraturan Gubernur No. 211 Tahun 2012 (Format file:pdf, Ukuran: 3.71 MB, Diunduh 2496 kali) Tentang: Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
- INGUB NOMOR 279 TAHUN 2015 (Format file:pdf, Ukuran: 1.56 MB, Diunduh 1104 kali) Tentang: Kewajiban Melampirkan Surat Keterangan Lunas Pembayaran Pajak Daerah Pada Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
- INGUB NOMOR 105 TAHUN 2016 (Format file:pdf, Ukuran: 1.33 MB, Diunduh 2941 kali) Tentang: Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.
- SK Kadin Nomor 2927 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemngutan Pajak Daerah. (Format file:pdf, Ukuran: 1.4 MB, Diunduh 1896 kali) Tentang: SK Kepala DInas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2927 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah.
- SK Kadis nomor 854/2016 (Format file:pdf, Ukuran: 7.55 MB, Diunduh 2391 kali) Tentang: SK Kadis tentang perubahan kedua SK Kadis 1209/2012 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pajak Daerah
- SK KADIN NOMOR 1047 TAHUN 2016 TTG FORMULIR PENDATAAN OBJEK (Format file:pdf, Ukuran: 4.03 MB, Diunduh 3432 kali) Tentang: TENTANG BENTUK FORMULIR PENDATAAN OBJEK PAJAK DAERAH
- SE Kadin Nomor 47 Tahun 2013 Pelayanan Pengenaan dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta (Format file:pdf, Ukuran: 741.4 kB, Diunduh 478 kali) Tentang: TENTANG MEKANISME PELAYANAN PENGENAAN DAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI BIDANG PENDIDIKAN SWASTA
- SE Nomor 17 dan 18 Tahun 2016 Kebijakan PBB Sekolah dan Rumah Sakit (Format file:pdf, Ukuran: 369.14 kB, Diunduh 983 kali) Tentang: Tata Cara Pengenaan dan Pengurangan PBB_p2 Sekolah dan Rumah Sakit
- Pergub 103/2016 Keringanan PBB (Format file:pdf, Ukuran: 2.86 MB, Diunduh 9026 kali) Tentang: PERGUB TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016
- PERGUB NOMOR 47 TAHUN 2016 (Format file:pdf, Ukuran: 469.76 kB, Diunduh 4183 kali) Tentang: TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH
- SE Kadin No. 29/2014 Tata Cara Pembayaran Pajak Daerah Melalui RTGS/Kiliring/Pemindahan Buku Bank DKI (Format file:pdf, Ukuran: 1020.96 kB, Diunduh 2307 kali) Tentang: Kode Rekening Bank DKI untuk Penerimaan Pajak Daerah
- INKADIN NOMOR 7 TAHUN 2016 (Format file:pdf, Ukuran: 1.07 MB, Diunduh 1817 kali) Tentang: PENERBITAN SURAT KETERANGAN LUNAS PAJAK DAERAH
- SK KADIN NOMOR 2887 TAHUN 2015 (Format file:pdf, Ukuran: 3.84 MB, Diunduh 1936 kali) Tentang: TINDAKLANJUT PELAKSANAAN INKADIN NOMOR 48/2015 TENTANG PEMUTAKHIRAN OBJEK PBB
- SK KADIN NOMOR 2929 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN ANALISIS DAN PENENTUAN NIR/ZNT (Format file:pdf, Ukuran: 13.3 MB, Diunduh 980 kali) Tentang: Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Tentang Pedoman Analisis dan Penentuan Besaran Prosentase Penyesuaian Dalam Kegiatan Pemuktahiran Nilai Indikasi Rata-rata (NIR)/ Zona Nilai Tanah (ZNT).
- SK KADIN NOMOR 3232 TAHUN 2015 TENTANG PERLAKUAN PBB-P2 ATAS OBJEK PRASARANA LINGKUNGAN, FASUS DAN FASOS YANG DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH. (Format file:pdf, Ukuran: 1.93 MB, Diunduh 1125 kali) Tentang: Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta tentang Perlakuan PBB-P2 Atas Objek Prasarana Lingkungan, FASUS dan FASOS yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
- INKADIN NOMOR 64 TAHUN 2015 (Format file:pdf, Ukuran: 2.24 MB, Diunduh 1290 kali) Tentang: PELAKSANAAN KEGIATAN PERCETAKAAN MASSAL SPPT DAN DHKP PBB-P2 TAHUN 2016
- PERGUB NOMOR 259 TAHUN 2015 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS RUMAH (Format file:pdf, Ukuran: 3.8 MB, Diunduh 15729 kali) Tentang: Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas rumah, rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik dengan nilai jual objek pajak sampai satu milyar rupiah
- SK KADIN NOMOR 3285 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PETUGAS PENDATAAN DAN PENILAIAN DALAM LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PELAYANAN PAJAK NOMOR 2926 TAHUN 2015 (Format file:pdf, Ukuran: 1.71 MB, Diunduh 661 kali) Tentang: Tentang penambahan petugas pendataan dan penilaian dalam lampiran keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2926 Tahun 2015.
- PERGUB NOMOR 263 TAHUN 2015 KLASIFIKASI NJOP PBB (Format file:pdf, Ukuran: 200.44 kB, Diunduh 5485 kali) Tentang: PERGUB NOMOR 263 TAHUN 2015 TTG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NJOP SBG DPP PBB_
- PERGUB NOMOR 262 TAHUN 2015 PBB PENGURANGAN PBB PNS, VETERAN DLL (Format file:pdf, Ukuran: 971.26 kB, Diunduh 1509 kali) Tentang: Peraturan Gubernur nomor 262 Tahun 2015 tentang perubahan atas pergub nomor 84 Tahun 2014 tentang Pengurangan PBB PNS, Veteran, DLL
- Pergub Nomor 260/2016 Tentang Penetapan NJOP Tahun 2016 (Format file:pdf, Ukuran: 912.83 kB, Diunduh 18473 kali) Tentang: Berdasarkan Pergub No. 265/2014 telah diatur dan ditetapkan NJOP 2015. Untuk meningkatkan pokok ketetapan pajak PBB di tahun 2016 yang memungkinkan adanya perubahan NJOP Bumi dan Bangunan di tahun 2016 maka perlu ditetapkan NJOP 2016 dengan Pergub ini.
- Inkadin Nomor 2885 Tahun 2015 (Format file:pdf, Ukuran: 1.09 MB, Diunduh 796 kali) Tentang: Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Tahun 2013, 2014, 2015
- PERGUB NO. 208/2012 PENILAIAN DAN PERHITUNGAN PBB (ISI) (Format file:pdf, Ukuran: 4.15 MB, Diunduh 3327 kali) Tentang: Berisikan Pergub Nomor 203/2012 tentang Penilaian dan Perhitungan PBB (Isi)
- PERGUB NO. 203/2012 KEBERATAN PBB (LAMPIRAN) (Format file:pdf, Ukuran: 2.72 MB, Diunduh 1011 kali) Tentang: Berisikan Lampiran Pergub 203/2012 Tentang Pengajuan Keberatan PBB
- PERGUB NOMOR 200/2012 KLASIFIKASI NJOP (LAMPIRAN) (Format file:pdf, Ukuran: 3.45 MB, Diunduh 1169 kali) Tentang: LAMPIRAN PERGUB NO.200/2012 TENTANG KELAS NILAI NJOP BUMI DAN KELAS NILAI NJOP BANGUNAN
- PERGUB NOMOR 200/2012 KLASIFIKASI NJOP (LAMPIRAN) (Format file:pdf, Ukuran: 3.45 MB, Diunduh 1091 kali) Tentang: LAMPIRAN PERGUB NO.200/2012 TENTANG KELAS NILAI NJOP BUMI DAN KELAS NILAI NJOP BANGUNAN
- PERGUB NOMOR 200/2012 KLASIFIKASI NJOP (ISI) (Format file:pdf, Ukuran: 2.35 MB, Diunduh 544 kali) Tentang: BERISIKAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NJOP PBB
- PERGUB NOMOR 91/2013 PENGURANGAN PBB PENDIDIKAN SWASTA (Format file:pdf, Ukuran: 3.86 MB, Diunduh 3139 kali) Tentang: PENGENAAN DAN PENGURANGAN PBB P2 DI BIDANG PENDIDIKAN SWASTA
- PERGUB 90/2015 PENGENAAN DAN PENGURANGAN PBB KEPADA RS SWASTA (Format file:pdf, Ukuran: 3.21 MB, Diunduh 554 kali) Tentang: PENGENAAN DAN PENGURANGAN PBB-P2 KEPADA RUMAH SAKIT SWASTA
- PERGUB NO 134 TAHUN 2015 TENTANG PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI PBB (Format file:pdf, Ukuran: 2.69 MB, Diunduh 4054 kali) Tentang: Pengurangan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun Pajak Sebelum Dikelola Oleh Pemerintah Daerah
- PERGUB NO. 129 TAHUN 2013 PENGHAPUSAN PBB PEMERINTAH PUSAT (Format file:pdf, Ukuran: 5.01 MB, Diunduh 3127 kali) Tentang: Pemberian Pengurangan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Hasil Pelimpahan Dari Pemerintah Pusat
- PERGUB NO. 265 TAHUN 2014 NJOP 2015 (Format file:pdf, Ukuran: 4.5 MB, Diunduh 4214 kali) Tentang: Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2015
- PERGUB NO. 263 TAHUN 2014 NJOP 2014 (Format file:pdf, Ukuran: 3.33 MB, Diunduh 2664 kali) Tentang: Klasifikasi Dan Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
- PERGUB NO. 125 TAHUN 2014 NJOP 2014 (Format file:pdf, Ukuran: 762.26 kB, Diunduh 1913 kali) Tentang: Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2013 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2014
- PERGUB NO. 70 TAHUN 2014 PENILAI PBB (Format file:pdf, Ukuran: 8.53 MB, Diunduh 1748 kali) Tentang: Formasi Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan
- PERGUB NO. 77 TAHUN 2014 PBB RUSUN APARTEMEN (Format file:pdf, Ukuran: 2.51 MB, Diunduh 2626 kali) Tentang: Tata Cara Perhitungan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah Susun Dan Apartemen Strata Title
- PERGUB NO. 90 TAHUN 2013 PBB RS SWASTA (Format file:pdf, Ukuran: 3.2 MB, Diunduh 1568 kali) Tentang: Pengenaan Dan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Rumah Sakit Swasta
- PERGUB NO. 183 TAHUN 2014 TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN PBB (Format file:pdf, Ukuran: 954.4 kB, Diunduh 1604 kali) Tentang: Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak
- PERGUB NO. 141 TAHUN 2014 PENGURANGAN PBB LAPANGAN GOLF (Format file:pdf, Ukuran: 739.05 kB, Diunduh 767 kali) Tentang: Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Lapangan Golf
- PERDA NO.16 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (Format file:zip, Ukuran: 25.67 MB, Diunduh 15622 kali) Tentang: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Komentar
Posting Komentar