PBB


TATA CARA PERMOHONAN KEBERATAN  (Pergub 203 tahun 2012)”

1.    Yang dapat diajukan Permohonan  Keberatan :
a.    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT ) PBB
b.    Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
2. Syarat Pengajuan Permohonan Keberatan:
a.    Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas, dengan ketentuan:
1.    Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
a)    Surat permohonan mencantumkan nama, tanggal, bulan dan tahun serta ditandatangani oleh Wajib Pajak;
b)    Fotocopi  kartu  identitas Wajib Pajak;
c)    fotocopi pembayaran PBB -P2  selama 5 (lima ) tahun terakhir;
d)    Fotocopi sertifikat/status tanah;
e)    Fotocopi Kartu Keluarga untuk waris;
f)    Apabila permohonan dikuasakan harus disertai dengan surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa; dan/atau
g)    Dalam hal waris, permohonan bermeterai cukup ditandatangani oleh salah seorang dari ahli waris yang ditunjuk oleh para ahli waris dan diketahui oelh pejabat, sekurang-kurangnya Lurah.

2.    Bagi Wajib Pajak Badan:
a)    Surat permohonana dibuat diatas kop surat badan, diberi tanggal, bulan dan tahun, serta ditandatangani oleh pengurus atau direksi dan diberi stempel badan; dan/atau
b)    Fotocopi  identitas pengurus atau direksi atau yang dikuasakan;
c)    Fotocopi sertifikat/status tanah;
d)    Forocopi Akta Pendirian/Perubahan; dan
e)    Apabila permohonan dikuasakan, kuasanya adalah seorang atau badan yang diberi kuasa oleh pengurus  atau direksi dengan surat kuasa bermeterai cukup.
b.    Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima nya SPPT dan atau SKPD, kecuali dalam keadaan diluar kekuasaannya;dan
c.    Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar PBB-P2 paling sedikit sejumlah yang telah disetujui  Wajib Pajak , dalam hal ini adalah PBB-P2 terutang menurut Wajib Pajak.
3.    Jangka Waktu Penyelesaian:
–    Paling lama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal diterima surat permohonan,
–    Apabila lewat dari 12 (duabelas) bulan tidak ada keputusan , maka keberatan yang diajukan dianggap diterima
4.    Alamat Permohonan Keberatan:
a.    UPPD dimana SPPT PBB tersebut diterbitkan
b.    UPPD/Suku Dinas Pelayanan Pajak  dimana SKPD tersebut diterbitkan

Tata cara permohonan pengurangan PBB –P2 (Pergub 211 tahun 2012)”
1.    Yang dapat diajukan Permohonan  Pengurangan PBB :
a.    Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab tertentu lainnya, antara lain:
a)    Objek Pajak yang wajib pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya;
b)    Objek pajak  yang wajib pajaknya orang pribadi mantan Presiden dan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya;
c)    Objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata dari pensiunan sehingga kewajiban PBB-P2  sulit dipenuhi;
d)    Objek pajak yang wajib pajaknya  orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi; atau
e)    Objek pajak yang wajib pajaknya  orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang NJOP per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
f)    Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi  kewajiban rutin.
b.    Kondisi objek pajak terkena bencana alam  antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan/atau tanah longsor.
c.    Kondisi objek pajak yang terkena sebab lain yang luar biasa meliputi  kebakaran, wabah penyakit tanaman dan/atau wabah hama tanaman.

2.    Syarat Pengajuan Permohonan Pengurangan:
A.    Syarat Umum:
1)    1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKPD PBB-P2
2)    Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas;
3)    Diajukan kepada Kepala UPPD dimana SPPT atau SKPD PBB-P2 diterbitkan;
4)    Fotocopi SPPT atau SKP PBB-P2 yang dimohonkan pengurangan;
5)    Ditandatangani oleh Wajib Pajak, dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka:
–    Surat permohonan harus dilampirkan dengan surat kuasa khusus untuk wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi dengan PBB-P2 terutang diatas Rp 5.000.000,- (lima Juta rupiah).
–    Surat permohonan harus dilampirkan dengan surat kuasa (biasa), untuk wajib pajak orang pribadi dengan PBB –P2 yang terutang sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
6)    Diajukan dalam jangka waktu:
a.    3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
b.    1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKPD PBB-P2
c.    1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB-P2;
d.    3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam;atau
e.    3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
7)    Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek  pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa ; atau
8)    Atas SPPT atau SKPD  PBB-P2  yang dimohonkan pengurangan tidak diajukan keberatan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan dimaksud tidak diajukan banding.

B.    Syarat Khusus:
1)    Bagi Wajib Pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya, mantan Presiden dan Wakil Presiden dan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur atau janda/dudanya:
a)    Fotocopi KTP;
b)    Fotocopi kartu tanda anggota veteran;
c)    Fotocopi surat keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang;
d)    Fotocopi surat keputusan pengangkatan atau pemberhentian sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur;
e)    Fotocopi surat keterangan kematian; dan
f)    Fotocopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya
2)    Bagi Wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata dari pensiun sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi:
a)    Fotocopi KTP;
b)    Fotocopi Kartu Keluarga;
c)    Fotocopi surat keputusan pensiun;
d)    Fotocopi slip pensiun atau dokumen sejenis lainnya;
e)    Fotocopi rekening tagihan listrik, air dan/atau telepon; dan
f)    Fotocopi bukti pelunasan PBB P2 tahun pajak sebelumnya.
3)    Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi:
a)    Fotocopi KTP;
b)    Fotocopi Kartu Keluarga;
c)    Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan wajib pajak rendah dari tempat bekerja, apabila wajib pajak tidak berpenghasilan dilengkapi dengan surat keterangan RT/RW dan diketahui Lurah setempat; dan
d)    Fotocopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.
4)    Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang NJOP  per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan:
a)    Fotocopi KTP;
b)    Fotocopi Kartu Keluarga;
c)    Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan wajib pajak rendah dari tempat bekerja;
d)    Fotocopi SPPT tahun sebelumnya;
e)    Fotocopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya;
f)    Fotocopi rekening tagihan listrik, air dan/atau telepon,;dan
g)    Surat keterangan dari lurah yang menerangkan adanya pembangunan fisik oleh Pemerintah Pusat/Daerah atau pembangunan komersial yang berdampak pada perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.
5)    Bagi Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin:
a)    Fotocopi KTP pengurus;
b)    Fotocopi putusan pailit;
c)    Fotocopi laporan keuangan minimal 3 (tiga) tahun terakhir;
d)    Fotocopi SPT PPH tahun pajak sebelumnya;
e)    Fotocopi SPPT tahun sebelumnya;dan
f)    Fotocopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya
6)    Bagi Wajib Pajak perorangan atau badan yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa:
a)    Fotocopi KTP;
b)    Surat pernyataan dari Lurah setempat atau instansi terkait seperti Dinas Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan dan Pertanian yang menyatakan objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
c)    Surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan wajib pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
d)    Fotocopi SPT tahunan PPh  PPh Badan tahun pajak sebelumnya;
e)    Fotocopi bukti pelunasan PBB –P2 tahun sebelumnya.

Download Terkait :

Komentar