INFORMASI PESERTA PELATIHAN, UNTUK RW.08

Informasi dari tindaklanjut Surat Kepala Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor : 270/-1.833.1 Tanggal 21 Januari 2020, perihal Permintaan Peserta Pelatihan meliputi : 

1. Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) Bidang Bir Pletok
2. Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) Bidang Kue Basah & Kering
3. Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) Bidang Salon Kecantikan
4. Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) Bidang Kerajinan Tangan & Aksesoris
5. Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) Bidang Deodorant Herbal
6. Pelatihan Mengemudi SIM A
7. Pelatihan Satuan Pengamanan (Satpam)




Dengan persyaratan sebagai berikut : 
       1. Pria/Wanita
       2. Memiliki KTP DKI Jakarta Pusat
       3. Mengisi Formulir Pendaftaran
       4. Fotocopy KTP dan KK (3 lembar)
       5. Fotocopy Ijazah (3 lembar)
       6. Fotocopy NPWP (3 lembar-khusus PKT)
       7. Foto Ukuran 3x4 (3 lembar)
       8. Usia Mak. 55 tahun (untuk pelatihan PKT, dan Mak. 40 tahun (untuk pelatihan Satpam)
       9. Memiliki Minat Usaha (khusus PKT)

NB :
- Data dan berkas pendaftaran paling lambat di kumpulkan dikantor Sekretariat RW.08 hari minggu 9     Februari 2020, Waktu Ba'da Isya Pukul 20.00 s/d selesai.
- Diserahkan kepada LMK RW.08 (Mas Ikhrom) atau Sekretaris RW.08 (Bpk. Wagiman).
- Jika penyerahan berkas lewat dari batas yang ditentukan maka data/usulan tidak dapat -
   di ikutsertakan.








Komentar