Informasi dari tindaklanjut Surat Kepala Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor : 270/-1.833.1 Tanggal 21 Januari 2020, perihal Permintaan Peserta Pelatihan meliputi :
1. Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) Bidang Bir Pletok
2. Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) Bidang Kue Basah & Kering
3. Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) Bidang Salon Kecantikan
4. Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) Bidang Kerajinan Tangan & Aksesoris
5. Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) Bidang Deodorant Herbal
6. Pelatihan Mengemudi SIM A
7. Pelatihan Satuan Pengamanan (Satpam)
Dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Pria/Wanita
2. Memiliki KTP DKI Jakarta Pusat
3. Mengisi Formulir Pendaftaran
4. Fotocopy KTP dan KK (3 lembar)
5. Fotocopy Ijazah (3 lembar)
6. Fotocopy NPWP (3 lembar-khusus PKT)
7. Foto Ukuran 3x4 (3 lembar)
8. Usia Mak. 55 tahun (untuk pelatihan PKT, dan Mak. 40 tahun (untuk pelatihan Satpam)
9. Memiliki Minat Usaha (khusus PKT)
NB :
- Data dan berkas pendaftaran paling lambat di kumpulkan dikantor Sekretariat RW.08 hari minggu 9 Februari 2020, Waktu Ba'da Isya Pukul 20.00 s/d selesai.
- Diserahkan kepada LMK RW.08 (Mas Ikhrom) atau Sekretaris RW.08 (Bpk. Wagiman).
- Jika penyerahan berkas lewat dari batas yang ditentukan maka data/usulan tidak dapat -
di ikutsertakan.
Komentar
Posting Komentar